Pemutihan Status Pekerja Prekariat (Studi Pekerja Kontrak dan Outsourcing di Kawasan Industri Makassar)

Penulis

  • Rakhmat Nur Adhi Universitas Mataram
  • Jepri Utomo Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i2.944

Kata Kunci:

Pekerja Prekariat, Fleksibilitas Pasar Kerja, Pemutihan Status

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui gambaran proses pemutihan status pada pekerja prekariat di Kawasan Industri Makassar. Subjek penelitian ini dikhususkan pada pekerja dengan bentuk perjanjian kerja kontrak dan outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data utama adalah wawancara. Selain itu, observasi juga dilakukan agar gambaran tentang kondisi kerja para informan terlihat. Pengumpulan data-data sekunder dari berbagai dokumenpun dilakukan demi memperdalam data kerentanan dan proses pemutihan status. Informan ditentukan dengan purposive sampling dengan jumlah informan 5 orang yang terdiri dari 4 orang pekerja dan 1 orang pihak manajemen agensi outsourcing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemutihan status seringkali dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengalihkan status pekerja tetap menjadi kontrak dengan alasan efisiensi dan krisis perusahaan. Kedua, mengalihkan status pekerja kontrak menjadi pekerja outsourcing. Penelitian ini juga menemukan bahwa pemutihan status alih-alih dilihat sebagai implikasi atas masalah internal perusahaan, justru memperlihatkan ketidakmampuan pekerja prekariat memastikan keamanan dan status kerjanya. Kata kunci: Pemutihan Status, Pekerja Prekariat, Fleksibilitas Pasar Kerja.

Referensi

Bauman, Z. (2000). Liquid Modernity. Polity Press.

Bourdieu, P. (2020). Bahasa dan Kekuasaan Simbolik. IRCiSoD.

Harker, R. (2005). (Habitus x Modal) + Ranah = Praktik: Pengantar Paling Komprehensif Kepada Pemikiran Pierre Bourdieu. Jalasutra.

Hendarso, E. S. (2015). Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar. In B. Suyanto & Sutinah (Eds.), Metode Penelitian Sosial (3rd ed.). Kencana.

Llorente, R. (2006). Analytical Marxism and The Division of Labor. Sage Publications, Ltd., 70(2), 232–251.

Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412–432.

Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rosdakarya.

Mustasya, T. (2005). Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel: Tepatkah Untuk Indonesia Saat Ini?

Nugroho, H., & Tjandraningsih, I. (2007). Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab Negara.

Nur Adhi, R. (2023). Eksklusi Sosial Pekerja Prekariat (Studi Kasus Pekerja Kontrak dan Outsourcing di Kawasan Industri Makassar). Universitas Hasanuddin.

Sayers, S. (2011). Marx and Alienation: Essays on Hegelian Themes. Palgrave Macmillan.

Standing, G. (2011). The Precariat: The New Dangerous Class (1st ed.). Bloomsbury Academic.

Standing, G. (2014). A Precariat Charter: From Denizens to Citizens. Bloomsbury Academic.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-07

Cara Mengutip

Nur Adhi, R., & Utomo, J. (2025). Pemutihan Status Pekerja Prekariat (Studi Pekerja Kontrak dan Outsourcing di Kawasan Industri Makassar). Paraduta : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 104–109. https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i2.944

Terbitan

Bagian

Artikel