Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Pewarisan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia

Penulis

  • Utari Amanda Universitas Madako Tolitoli

DOI:

https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i1.854

Kata Kunci:

Hukum waris; modernisasi pewarisan; pluralisme hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum para pihak dalam pewarisan menurut sistem hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada kompleksitas yang timbul dari pluralisme hukum dan perkembangan modern. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis berbagai aspek sistem pewarisan, termasuk harmonisasi antar sistem hukum, transformasi kedudukan pewaris dan ahli waris dalam konteks kontemporer, serta tantangan dalam penentuan dan pembagian harta warisan di era digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk kebutuhan harmonisasi antar sistem hukum, perlunya adaptasi terhadap bentuk-bentuk aset modern, dan pentingnya penguatan aspek kesetaraan gender. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan komprehensif sistem hukum waris yang mempertimbangkan perkembangan teknologi dan transformasi sosial, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Referensi

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2), 115. https://doi.org/10.21580/wjit.2020.2.2.5984

Aminuddin, A., Emy, E., & Sahdi, N. (2022). Pembagian Harta Adat Dan Problematika Pembagian Di Desa Tammangalle Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 15–20. https://doi.org/10.46870/milkiyah.v1i1.157

Aniroh, R. N. (2020). Mempertegas Ide Kesetaraan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Sistem Waris Bilateral Pasca Hazairin. Al-Ahwal, 13(2), 119–138. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13203

Anugrah Reskiani, Dian Furqani Tenrilawa, A. (2022). Reform Methods of Islamic Inheritance Law in Indonesia in Jurisprudence Anugrah Reskiani 1 , Dian Furqani Tenrilawa 2 , Aminuddin 3 , Rahman Subha 4. Jurnal Ilmiah Syariah, 21(1), 1–35. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v21i1.5564

Aper, P. N. O., Sale, H. A., & Sale, H. A. (2013). L EGAL S TUDIES R ESEARCH P APER S ERIES by Public Governance. May.

Desak Made Dwipayani, Dewa Bagus Sanjaya, N. K. S. A. (2022). PADA GELAHANG DI DESA ADAT BATUAN GIANYAR ( DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI ) Pada umumnya masyarakat Bali menganut sistem perkawinan patrilineal . Dengan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan bentuk perkawinan bagi masyarakat hukum adat. 4, 8–21.

Diala, A. C. (2023). LEGAL PLURALISM AND THE FUTURE OF INDIGENOUS FAMILY LAWS IN AFRICA Introduction Decades after gaining political independence , African states are still struggling with their colonial legacies . A notable aspect of this struggle is the co-existence of indi. 1–26.

Gustika, R., Firta, W., Suci Mantauv, C., Fahrozi, M., & Kurnia Sandi, D. (2021). Journal of S ocial and Economics Research. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 3(2)(1), 123–138.

Hariati, S. (2024). Penerapan Hukum Waris Islam Pasca Berlakunya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. 10(September), 528–534.

Irianto, S. (2024). Inheritance legal pluralism and gender justice: a court room study in Indonesia. Legal Pluralism and Critical Social Analysis, 56(3), 459–478.

Kharlie, A. T., & Sh, M. H. (2020). Kodifikasi hukum keluarga islam kontemporer: Pembaruan, pendekatan, dan elastisitas penerapan hukum. Prenada Media.

Kiayi, S., & Suleman, Z. (2020). Profesionalisme Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Limboto. As-Syams, 1(2), 94–124.

Muhsin, I., Rochmawati, N., & Huda, M. C. (2019). Revolution of Islamic proselytizing organization: From islamism to moderate. Qudus International Journal of Islamic Studies, 7(1), 45–70. https://doi.org/10.21043/qijis.v7i1.5076

Paradza, G. G. (2021). Women and Land Inheritance under Legal Pluralism in Lesotho. Land Governance and Gender: The Tenure-Gender Nexus in Land Management and Land Policy, 182–192. https://doi.org/10.1079/9781789247664.0015

Prasetya, N. E., Prasyanti, M. D., Nisa, M. A., Pembangunan, U., Veteran, N., & Timur, J. (2025). Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia. 4(2014).

Sayuthi, S., & Sumardi, D. (2021). Model Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Masyarakat Aceh. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 1(2), 87–112. https://doi.org/10.46339/ijsj.v1i2.10

Tamanaha, B. Z. (2021). Legal pluralism explained: History, theory, consequences. Oxford University Press, USA.

Tusseau, G. (2020). Debating Legal Pluralism and Constitutionalism. In International Academy of Comparative Law.

Zubair, A., Latif, H., & Hariyanto, A. F. D. (2022). The Construction of Inheritance Law Reform in Indonesia: Questioning the Transfer of Properties through Wasiat Wājibah to Non-Muslim Heirs. Samarah, 6(1), 176–197. https://doi.org/10.22373/SJHK.V6I1.12628

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-07

Cara Mengutip

Amanda, U. (2025). Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Pewarisan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia. Paraduta : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28. https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i1.854

Terbitan

Bagian

Artikel