Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
Abstract
Salah satu topik penting dalam konteks kesetaraan politik dan inklusi adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Mereka diberikan hak yang sama untuk berpartisipasi secara penuh dan adil dalam politik, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Namun, meskipun ada kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak ini, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Tujuan penelitian untuk menguraikan lebih dalam bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive, jumlah informan sebanyak 7 orang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Ketua PPS Kelurahan Baru, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tolitoli, masyarakat atau keluarga penyandang disabilitas. Analisis masalah penelitian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas khususnya Pasal 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak terutama hak politik para penyandang disabilitas, hal ini terjadi karena mereka dibatasi oleh kondisi fisik dan minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan KPU sebagai pelaksana pemilihan umum. Dari 8 indikator hanya 2 indikator yang sudah berjalan maksimal yaitu memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, kedua indikator ini sudah bisa dikatakan optimal karena disabilitas yang sudah wajib pilih diberikan haknya untuk memilih partai politik atau individu yang menjadi calon anggota legislatif maupun eksekutif. Kemudian indikator membentuk atau menjadi anggota /pengurus organisasi masyarakat atau partai politik sudah berjalan dengan baik, karena beberapa penyandang disabilitas bergabung dalam partai politik yang ada di Kabupaten Tolitoli.