Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
DOI:
https://doi.org/10.56630/jsp.v1i2.838Keywords:
Hak Politik, Penyandang Disabilitas, Pemilihan Umum 2024Abstract
Salah satu topik penting dalam konteks kesetaraan politik dan inklusi adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Mereka diberikan hak yang sama untuk berpartisipasi secara penuh dan adil dalam politik, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Namun, meskipun ada kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak ini, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Tujuan penelitian untuk menguraikan lebih dalam bagaimana pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive, jumlah informan sebanyak 7 orang terdiri dari Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Ketua PPS Kelurahan Baru, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tolitoli, masyarakat atau keluarga penyandang disabilitas. Analisis masalah penelitian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Politik Penyandang Disabilitas khususnya Pasal 13. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terjadi ketimpangan dalam pemenuhan hak terutama hak politik para penyandang disabilitas, hal ini terjadi karena mereka dibatasi oleh kondisi fisik dan minimnya perhatian dari pemerintah daerah dan KPU sebagai pelaksana pemilihan umum. Dari 8 indikator hanya 2 indikator yang sudah berjalan maksimal yaitu memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta pemilihan umum, kedua indikator ini sudah bisa dikatakan optimal karena disabilitas yang sudah wajib pilih diberikan haknya untuk memilih partai politik atau individu yang menjadi calon anggota legislatif maupun eksekutif. Kemudian indikator membentuk atau menjadi anggota /pengurus organisasi masyarakat atau partai politik sudah berjalan dengan baik, karena beberapa penyandang disabilitas bergabung dalam partai politik yang ada di Kabupaten Tolitoli.
References
Arfan, A. (2023). Manajemen Pemerintah Dalam Pembangunan Desa Malambigu Di Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli. Paraduta: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 1(2), 45–50. https://ojs.umada.ac.id/index.php/Paraduta/article/view/458%0A https://ojs.umada. ac.id/index.php/Paraduta/article/download/458/344
Fatmawati, R., Ambarwati, A., Wibowo, T. S., Ilham, C. I., & Sawir, M. (2023). Are Transformational Leadership And Organizational Culture Able To Increase Job Satisfaction?. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 7(3).
Habibie, B. J. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Iqbal, M. (2023). Daya Dukung Administrasi Pada Pemilukada (Studi Kasus Konflik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010). Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian, 5(1), 13–25.
Kahar, A., & Qodir, Z. (2015). Dinamika Etnis Dalam Proses Politik Lokal Daerah (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010). Journal of Governance and Public Policy, 2(3). https://doi.org/ 10.18196/jgpp.2014. 0046
Nur, Y., Prajalani, H., & Himawanto, D. A. (2017). Aksesibilitas Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di SLB Negeri Sukoharjo. 04(02), 87–95.
Nursam, N., Bantilan, M. M., Kahar, A., Liow, E., Arfan, A., & Safar, A. W. (2023). Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Pesisir Sebagai Upaya Peningkatan Partisipasi Pada Pemilu 2024. Tolis Mengabdi : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 29.
Safar Abdul Wahid, Moh Ma’ruf Bantilan, Nursam, A. (2023). Upaya KPU Kabupaten Tolitoli Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Kecamatan Baolan Pemilu Tahun 2019. Paraduta: Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 1(3), 1–7. https://doi.org/ http://dx.doi.org/ 10.56630/paraduta.v1i3.525
Sawir, M., Sos, S., AP, M., Mochamad Hanafi, S. A. P., Herawati, K. M., Ningsih, Y., ... & Mardhatillah, M. (2022). Ilmu Administrasi Disegala Bidang. Media Sains Indonesia.
Salampessy, M., Ayub, Z., Susilawati, S., Sawir, M., & Asdar, A. (2024). The Urgency Of 3 Rounds Of Elections In 3 E (Budget Effectiveness, Time Efficiency, And Work Program Execution). International Journal Of Society Reviews, 2(1), 128-133.
Slameto. (2003). Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.