Sosialisasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan Di Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56630/tm.v1i2.482Abstrak
Praktik penangkapan ikan yang merusak seringkali disebabkan oleh banyaknya permintaan jenis ikan tertentu dipasaran, khususnya ikan hidup. Konsumen dan pasar memiliki kekuasaan yang besar untuk mengendalikan harga ikan hidup, meskipun informasi yang ada masih kurang dan kesadaran konsumen mengenai cara menangkap ikan di pasar masih rendah. Selain itu, penderitaan masyarakat nelayan yang masih kurang sejahtera membuat mereka mencari jalan untuk memperoleh banyak uang dengan mudah dan singkat. Teknik penangkapan ikan destruktif, nelayan dapat mencapai hasil yang signifikan dalam waktu singkat. Kurangnya pemahaman terhadap siklus hidup ikan dan ekosistem yang mendukungnya (tempat mereka hidup dan berkembang biak) serta kurangnya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan yang merusak membuat nelayan sulit memperbaiki kondisi perikanan (khususnya perikanan karang). Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah observasi dan partisipasi dengan pendekatan langsung penyadaran dan partisipasi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya dapat mengembangkan pemikiran masyarakat mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, namun juga memberikan kondisi bagi para nelayan dalam melakukan penangkapan ikan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan 30 peserta yang merupakan anggota masyarakat pesisir, nelayan dan keluarganya.Kata kunci : Alat tangkap, ikan, lingkungan
Referensi
Baskoro, M. dan Yusfiandayani, (2017). Metode Penangkapan Ikan. IPB Press Bogor. 224 p
Chaliluddin, Makwiyah A., Muhammad Ikram & Djamani Rianjuanda, (2019). Identifikasi Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan Berbasis Ccrf Di Kabupaten Pidie, Aceh. Jurnal Galung Tropika, 8 (3) Desember 2019, hlmn. 197 - 208 ISSN Online 2407-6279, ISSN Cetak 2302-4178. DOI: http://dx.doi.org/10.31850/jgt.v8i3.504
Food Agriculture Organization (FAO). (1995). Code of Conduct for Responsible Fisheries. FAO Fisheries Departement.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.71/MEN/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Peletakan Alat Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Rukka, A.H., (2016). Desain Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Layang Di Perairan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. (Disertasi), IPB University Bogor Indonesia