UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PENYULUHAN DI DESA BANAGAN
DOI:
https://doi.org/10.2001/makapande.v1i1.1324Kata Kunci:
Sengketa tanah, penyuluhan hukum, kesadaran hukum, pencegahan konflikAbstrak
Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan sosial yang sering muncul di masyarakat pedesaan akibat ketidakjelasan batas wilayah, tumpang tindih kepemilikan, pewarisan yang tidak jelas, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat mengenai administrasi pertanahan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Banagan, Kecamatan Dampal Utara, sebagai langkah preventif sekaligus kuratif dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa tanah. Metode pelaksanaan kegiatan berupa penyuluhan dan diskusi interaktif dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga pemilik tanah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah, mekanisme pencegahan sengketa, serta jalur penyelesaian konflik baik melalui musyawarah desa, mediasi, maupun jalur litigasi. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test, pemahaman peserta meningkat dari kisaran 25–40% sebelum penyuluhan menjadi 70–85% sesudah penyuluhan. Temuan ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat budaya musyawarah, serta memberikan solusi preventif terhadap potensi konflik sosial di pedesaan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata dalam mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, adil, dan harmonis.
Referensi
Anwar, S. (2024). Efektivitas mediasi di tingkat Desa sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah di masyarakat: Studi kasus di Kecamatan Sukaremi Kabupaten Cianjur. UIN Sunan Gunung Djati.
Bakung, D. A., Apripari, A., Hadju, Z. A. A., Kamba, S. N. M., Thalib, M. C., Mantali, A. R. Y., & Sarson, M. T. Z. (2024). Pemberdayaan masyarakat melalui harmonisasi hukum agraria dalam penyelesaian sengketa tanah di desa Popaya. Jurnal Abdidas, 5(5), 686–694. https://doi.org/10.31004/abdidas.v5i5.1033
Dahlan, M., Karadona, R. I., & Ismail, I. (2025). Efektivitas LKBH Maros sebagai mediator dan advokat dalam penyelesaian sengketa tanah masyarakat kabupaten Maros. PARTICIPATORY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 38–59. https://doi.org/10.58518/participatory.v4i1.3472
Herlintang, R., Majesty, C., Aprilita, L., Fortuna, S., Saloh, T. Y., Wijaya, A., & Ali, N. (2025). Penyuluhan hukum kesadaran masyarakat terhadap pengakuan hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat hak milik di masyarakat Kuala Kurun Seberang kabupaten Gunung Mas. Journal Of Human And Education (JAHE), 5(1), 852–863. https://doi.org/10.31004/jh.v5i1.2276
Imroni, A. (2025). Peranan pancasila dalam mengatasi disparitas hukum di Indonesia. Cyberlaw: Journal of Digital Cyberlaw, 1(1), 13–19. https://ejournal.digitechuniversity.ac.id/index.php/cyberlaw/article/view/76
Isnaeni, D., & Ayu, I. K. (2025). Strategi edukasi hukum masyarakat dalam optimalisasi pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan di kelurahan Pakisaji-Malang. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 61–77. https://doi.org/10.22219/jdh.v5i1.40179
Ramadhani, Q. A. R., Kamilah, A., Mulyana, A., & Yulianah, Y. (2025). Harmonisasi hukum negara dan norma adat: Analisis sosiologis atas penyelesaian sengketa tanah adat di Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3), 209–222. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.3363
Sabon, S. S. (2020). problematik pemenuhan beban kerja guru dan alternatif pemenuhannya (studi kasus di kota depok provinsi Jawa Barat). Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, 13(1), 27–44. https://doi.org/10.24832/jpkp.v13i1.345
Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277
Zailia, S., & Wijaya, S. (2023). Transformasi masyarakat melalui klinik hukum desa: Pendekatan interaktif antara dosen, mahasiswa, dengan warga di kabupaten Banyuasin III Sumatera Selatan. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 100–109. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v1i2.326








