Strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli dalam mencegah praktik Politik Uang pada Pemilu 2024 di Kecamatan Baolan
DOI:
https://doi.org/10.56630/tolis.v7i2.934Kata Kunci:
Bawaslu, pemilu, pengawasan, politik uang, strategiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli dalam mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024 di Kecamatan Baolan. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan triangulasi. Hasil menunjukkan bahwa strategi Bawaslu meliputi sosialisasi, pengawasan partisipatif, dan penegakan hukum. Namun, hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kendala implementasi regulasi menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kolaborasi dengan masyarakat serta optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengawasan.
Referensi
David, F. R. (2011). Strategic Management: Concepts and Cases. New Jersey: Prentice Hall.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidabutar, M. (2018). Peran Bawaslu dalam Pencegahan Politik Uang. Skripsi, Universitas Sumatera Utara.
Suryani, L. (2021). Upaya Bawaslu Kota Mataram terhadap Politik Uang. Skripsi, Universitas Mataram.
Yulianti, G. (2022). Pencegahan Politik Uang oleh Bawaslu Kabupaten Wajo. Skripsi, Universitas Hasanuddin.
Rianti. (2024). Evaluasi Strategi Pengawasan Pemilu. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 45–60.