PRAKTEK KEWARGAAN MASYARAKAT ADAT TOLOTANG DALAM MENGAKSES PELAYANAN DASAR PEMERINTAH DI KABUPATEN SIDRAP

Penulis

  • Nursam Abidin Ilmu Pemerintahan fakultas ilmu politik dan ilmu sosial

DOI:

https://doi.org/10.56630/tolis.v7i1.905

Kata Kunci:

Tolotang, Masyarakat Adat, Kewargaan, Kelompok Kepercayaan

Abstrak

Penelitian ini mengeksplorasi mengenai praktik kewargaan masyarakat adat dalam memperoleh pelayanan dasar pemerintah yaitu dalam bidang pendidikan dan juga kesehatan. Penelitian ini dilakukan dalam komunitas masyarakat adat Tolotang di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat adat Tolotang merupakan salah satu masyarakat adat yang masih mempertahankan kepercayaan dan budaya mereka yaitu kepercayaan terhadap Dewata Suae. Masyarakat adat Tolotang adalah masyarakat yang juga merupakan masyarakat adat yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami berbagai intervensi abik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat salah satunya adalah negara yang mengafiliasikan mereka kedalam salah satu agama dari enam agama resmi yang diakui negara. Terdapat tiga rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini: pertama, melacak praktek kewargaan masyarakat adat Tolotang dalam mengakses layanan dasar. Kedua, melihat sejauh apa identitas yang diberikan mempengaruhi akses terhadap memperoleh layanan dasar pemerintah. Ketiga, mengeksplorasi berbagai tantangan yang mereka hadapi dalam mengakses layanan dasar pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan berlangsung selama tiga bulan dengan periode waktu April – Juni  2021, peneliti melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian dengan berpartisipasi dan berbaur langsung dengan masyarakat Adat dengan melibatkan diri secara langsung (live-in). penelitian ini menemukan bahwa praktik kewargaan masyarakat adat Tolotang dalam mengakses pelayanan publik banyak dipengaruhi oleh kebijakan orde baru yang menjadikan mereka sebagai bagian dari agama Hindu hal ini tentu berpengaruh pada proses pelayanan dasar pemerintah seperti pendidikan. Penelitian ini menemukan bahwa kurikulum nasional keagamaan pada sekolah-sekolah di Amparita berdampak langsung pada siswa-siswi karena mereka harus mempelajari pelajaran yang bukan merupakan keyakinan agama mereka.

Referensi

Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10.

Hasse, J. (2016). Dinamika Hubungan Islam dan Agama Lokal di Indonesia: Pengalaman Towani Tolotang di Sulawesi Selatan. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 1(2). https://doi.org/10.15575/jw.v1i2.744

Hasse J., H. J. (2011). DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP AGAMA DI INDONESIA, STUDI ATAS PERSOALAN POSISI HUKUM TOWANI TOLOTANG PASCA PENGAKUAN AGAMA RESMI. Jurnal Kawistara, 1(2). https://doi.org/10.22146/kawistara.3918

Hiariej, E., D. (2016). Sejarah Politik Kewargaan di Indonesia. MONOGRAPH on Politics and Government.

Iqbal, M. (2022). PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MELALUI LEMBAGA ADAT (Tinjauan Historis Konflik Warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi). Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian, 4(2). https://doi.org/10.56630/jti.v4i2.244

Kurniawan, R., Bahri, & Asmunandar. (2020). Persebaran To Lotang setelah Aksi DI/TII di Kabupaten Sidenreng Rappang 1966-2018. Pattingalloang, 7(1).

Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Gaung Persada Group. In Jakarta: Referensi (GP Press Group: Vol. 1st ed.

Perpres. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1. Warga Dan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-01

Cara Mengutip

Abidin, N. (2025). PRAKTEK KEWARGAAN MASYARAKAT ADAT TOLOTANG DALAM MENGAKSES PELAYANAN DASAR PEMERINTAH DI KABUPATEN SIDRAP. Tolis Ilmiah : Jurnal Penelitian, 7(1), 83–88. https://doi.org/10.56630/tolis.v7i1.905