Reformulasi Pengaturan Debat Publik Pada Calon Tunggal Dalam Pilkada Berdasarkan Prinsip Efektivitas Pemilu

Penulis

  • Evi Kurnia Universitas Islam Kadiri
  • Saivol Virdaus Universitas Islam Kadiri
  • Zainal Arifin Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.56630/tolis.v7i1.897

Kata Kunci:

Debat Publik, Calon Tunggal, Pilkada, Reformulasi, Efektivitas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui esensi tujuan debat publik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta mereformulasikan pengaturan debat publik bagi calon tunggal berdasarkan prinsip efektivitas. Debat publik merupakan sarana penting dalam kampanye politik yang berfungsi untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon, sekaligus menjadi instrumen pendidikan politik bagi masyarakat. Namun, keberadaan calon tunggal dalam Pilkada menimbulkan tantangan terhadap efektivitas debat, karena minimnya kompetisi substantif antar kandidat. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 masih berfokus pada aspek prosedural dan belum optimal dalam membangun ruang dialektika publik. Reformulasi yang diusulkan meliputi penambahan sesi tanya jawab interaktif antara calon dengan masyarakat dan pelibatan panelis independen untuk meningkatkan kedalaman debat, serta kolaborasi dengan media untuk memastikan penyiaran langsung debat. Reformulasi ini bertujuan untuk mempertahankan substansi demokrasi, meningkatkan partisipasi pemilih, serta mengoptimalkan peran debat publik sebagai media pendidikan politik dalam Pilkada dengan calon tunggal.

Referensi

Adawiyah, R. (2018). Indikator-indikator Pilkada Sukses. DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan.

Anang Firmansyah. (2024). Debat Paslon Tunggal Pilkada Banyumas, Dewo-Lintarti Usung “Pas Nggo Banyumas.”

Arifin, Z., & hadnayani, E. P. (2024). URGENSI MEMFORMAT ULANG REGULASI PEMILU DI INDONESIA: MEWUJUDKAN KEADILAN, PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM DEMOKRASI. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 609–656.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Geraldy, G. (2025). Etika Politik Deliberasi dalam Konstelasi Pilkada. Jurnal Etika Terapan, 2(1), 17–25.

Iqbal, M. (2015). Bagaimana Kampanye dan Debat untuk Calon Tunggal? Detiknews.

Iqbal, M. (2023). DAYA DUKUNG ADMINISTRASI PADA PEMILUKADA (Studi Kasus Konflik Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2010). Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian, 5(1). https://doi.org/10.56630/jti.v5i1.305

Ismail, Z. (2024). Esensi debat Pilkada NTB 2024, Pemilih wajib cerdas - ANTARA News Mataram - Berita NTB Terkini. Mataram.Antaranews.Com.

Mahaputra, U., & Yamin, M. (2024). Gaya Bahasa Mengkritik Debat Publik Pasangan Calon Presiden Republik Indonesia. 28–30.

Muttaqin, A. (2024). Ipin-Syah Jalani Debat Calon Tunggal Pilkada Trenggalek, Ini Visi Misinya.

Portal, A. (2024). Paparan Visi Misi dalam Penajaman Program Pilkada Sukoharjo 2024 – Portal Kabupaten Sukoharjo.

Raden, S., Ag, S., Hukum Tata, D., Uin, N., Palu, D., Ketua, M., Provinsi, K., & Tengah, S. (2024). MENAKAR MANFAAT DAN PENGARUH DEBAT PUBLIK PASANGAN CALON DALAM PILKADA 2024 BAGI PEMILIH DI SULAWESI TENGAH. LP2M UIN Datokarama Palu - Repository.Uindatokarama.Ac.Id.

Rahman, R. A., Satriawan, I., & Diaz, M. R. (2022). Calon Tunggal Pilkada: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Bagi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 047. https://doi.org/10.31078/jk1913

Redaksi. (2024). Debat Pilkada untuk Paslon Tunggal tetap Relevan, Ini Penjelasan KPU Surabaya - suarapubliknews.net. Suarapubliknews.Net.

Suganda, R. (2022). Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485

Suprianto, B. E. (2024). Debat, Elektabilitas dan Migrasi Suara. Gazanapublika.Com.

Virdaus, S., Sulistiyono, A., Isra, S., & Isharyanto, I. (2024a). A Weak Position of Elected Candidate Members of the House of Representatives Between Political Parties and Voter in Indonesian Elections. Journal Atlantis Press, 609–616. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-218-7_102

Virdaus, S., Sulistiyono, A., Isra, S., & Isharyanto, I. (2024b). Implementing ADR for Election Result Disputes Among Party Candidates in the Indonesian House. Pakistan Journal of Criminology, 4, 633–646. https://doi.org/10.62271/PJC.16.4.633.646

Yulia, W., & Arif, E. (2021). Gaya Komunikasi Politik Putra Mahkota Saat Debat Calon Kepala Daerah. XV(01), 114–121.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-06

Cara Mengutip

Kurnia, E., Virdaus, S., & Arifin, Z. (2025). Reformulasi Pengaturan Debat Publik Pada Calon Tunggal Dalam Pilkada Berdasarkan Prinsip Efektivitas Pemilu. Tolis Ilmiah : Jurnal Penelitian, 7(1), 95–100. https://doi.org/10.56630/tolis.v7i1.897