Praktik Penyidikan oleh Polisi dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Polres Palu, No: BP-130/2010/RESKRIM)
DOI:
https://doi.org/10.56630/tolis.v7i1.784Kata Kunci:
Penyidikan Polisi, Tindak Pidana Penipuan, Efektivitas Penyidikan Prosedur Hukum Acara Pidana, Polres PaluAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi penyidik baik dari aspek hukum, teknis, maupun administratif, serta untuk menilai sejauh mana prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam praktiknya, tindak pidana penipuan sering kali sulit terungkap karena pelaku menggunakan modus yang sering digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, memanfaatkan kelemahan psikologis korban, atau menyamar sebagai pihak berwenang untuk mendapatkan kepercayaan. Analisis ini mencakup evaluasi terhadap tahapan-tahapan penyidikan, mulai dari pelaporan kejadian, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan dalam kasus tindak pidana penipuan di Polres Palu, khususnya pada perkara BP-130/2010/RESKRIM, dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu kelengkapan alat bukti, kompetensi penyidik, dan dukungan sarana serta prasarana penyidikan. Penelitian ini menemukan adanya kendala dalam pengumpulan bukti digital yang digunakan oleh pelaku untuk memperdaya korban. Selain itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti ahli forensik dan bank, berhasil membantu penyidik menyelesaikan kasus ini hingga ke tahap penuntutan. Temuan ini memberikan indikasi bahwa penyidikan kasus penipuan membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif dan didukung oleh penguatan kapasitas institusi kepolisian.
Referensi
Aldila, N. (2018) ADUAN MASYARAKAT : Kasus Fintech Lending Membengkak, Bisnis.com.
Ali, M.M. dan Hidayat, M.S. (2024) “Analsis Dampak Penggunaan Modal Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah Daerah,” PARADUTA Jurnal Ekonomi dan Ilmu Ilmu Sosial, 2(1), hal. 22–30. Tersedia pada: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.56630/paraduta.v2i1.586.
Amelia, A. (2023) “KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ONLINE,” Jurnal Inovasi Global [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.58344/jig.v1i1.3.
Arfa, N., Nur, S. dan Munandar, T.I. (2020) “Pengaturan Peninjauan Kembali Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Sains Sosio Humaniora [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9774.
BPS Indonesia (2020) “BPS Indonesia,” Statistik Indonesia 2020 [Preprint].
Kurniawan, K. (2021) “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak,” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.23843.
Margono, P. (2016) “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP,” Jurnal Independent [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.47.
Matogu, F. dan Rusmiati, E. (2023) “Prinsip Due Process of Law dalam Ketentuan Pasal 29 Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” JURNAL MERCATORIA [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.9695.
Mulyadi, D. (2017a) “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi [Preprint].
Mulyadi, D. (2017b) “UNSUR-UNSUR PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN JUAL BELI TANAH,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798.
Rachmad, A. (2019) “PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1078.
Ridwan, M. (2021) “Pendekatan Sistem dalam Penyelesaian Upaya Kasasi,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.305-326.
Roy Harman, Asa’ari dan Afridawati (2020) “Perbandingan Yuridis Empiris Dan Yuridis Normatif,” Istishab: Journal of Islamic Law [Preprint].
Setiawan, A. (2018) “Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Dengan Modus Pemalsuan Identitas,” Skripsi [Preprint].
Sihombing, L.A. dan Nuraeni, Y. (2019) “Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” Jurnal Hukum Positum [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3179.
Soekanto, S. (2017) “PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PEMBINAAN HUKUM,” Jurnal Hukum & Pembangunan [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no0.1186.
Susanti, E. (2021) “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA,” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.32503/mizan.v10i2.2108.
Tobing, D.W. (2018) “TINJAUAN HUKUM TERHADAP HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW,” Journal of Private and Commercial Law [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12344.
Ulya, N.U. (2021) “Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia,” DIMENSI KEADILAN PLURALITAS [Preprint].
Wardhana, R.S.K. (2021) “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik,” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.35973/jidh.v0i0.2010.
Yudistiraa, Y. (2020) “Proses Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Peradilan pada Tahapan Penyidikan di Polresta Palembang,” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.24967/jcs.v4i2.440.
Zubairy, A. (2021) “Reka Ulang Sebagai Alat Bukti Surat Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.34.
Zulfi, M.H., Faniyah, I. dan . F. (2020) “UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEWUJUDKAN SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU PADA PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA,” UNES Journal of Swara Justisia [Preprint]. Tersedia pada: https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.148.