PENGATURAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: A REVIEW
DOI:
https://doi.org/10.56630/jti.v5i1.513Abstract
Kekerasan seksual menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Masalahnya masih banyak orang menganggap kekerasan seksual hanya hal sepele. Sehingga perlu dilakukan kajian dan studi mengenai masalah ini sehingga masyarakat mengetahui bahayanya tindakan kekerasan seksual. Tujuan dari riset ini menyusun kajian studi materi tentang kekerasan seksual di kalangan anak dan tindakan yang tepat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Pencarian artikel diperoleh dari database Google Scholar dan Scopus, menggunakan kata kunci terpilih yang diterbitkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak tahun 2012 hingga 2022. Sumber artikel berfokus pada insiden yang terjadi di Indonesia dan beberapa sumber kekerasan seksual berbahasa Inggris yang terjadi di luar Indonesia. Hasil kajian materi yang didapatkan bahwa kejahatan kekerasan seksual menjadi masalah global dunia. Kasus yang terjadi di indonesia masih didominasi oleh wanita dan anak-anak. Permasalahan lainnya di indonesia banyak korban yang tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya karena diintimidasi oleh pelaku ataupun merasa malu, dihakimi oleh masyarakat sehingga merasa tidak perlu melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Sudat pandang dari negera lain bahwa masih banyak mempercayai kekerasan seksual itu adalah myth. Akan tetapi terdapat peraturan yang melarang kekerasan yang dibuat oleh International Criminal Court, International humanitarian law, dan international Law Commission. Kasus yang terjadi di benua eropa dan amerika adalah kasus yang lebih ke arah pemerkosaan (rape). Hukum pidana internasional melarang kekerasan seksual atau dengan kata lain secara de facto dikutuk di sebagian besar negara.Kekerasan seksual menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Masalahnya masih banyak orang menganggap kekerasan seksual hanya hal sepele. Sehingga perlu dilakukan kajian dan studi mengenai masalah ini sehingga masyarakat mengetahui bahayanya tindakan kekerasan seksual. Tujuan dari riset ini menyusun kajian studi materi tentang kekerasan seksual di kalangan anak dan tindakan yang tepat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Pencarian artikel diperoleh dari database Google Scholar dan Scopus, menggunakan kata kunci terpilih yang diterbitkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak tahun 2012 hingga 2022. Sumber artikel berfokus pada insiden yang terjadi di Indonesia dan beberapa sumber kekerasan seksual berbahasa Inggris yang terjadi di luar Indonesia. Hasil kajian materi yang didapatkan bahwa kejahatan kekerasan seksual menjadi masalah global dunia. Kasus yang terjadi di indonesia masih didominasi oleh wanita dan anak-anak. Permasalahan lainnya di indonesia banyak korban yang tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya karena diintimidasi oleh pelaku ataupun merasa malu, dihakimi oleh masyarakat sehingga merasa tidak perlu melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Sudat pandang dari negera lain bahwa masih banyak mempercayai kekerasan seksual itu adalah myth. Akan tetapi terdapat peraturan yang melarang kekerasan yang dibuat oleh International Criminal Court, International humanitarian law, dan international Law Commission. Kasus yang terjadi di benua eropa dan amerika adalah kasus yang lebih ke arah pemerkosaan (rape). Hukum pidana internasional melarang kekerasan seksual atau dengan kata lain secara de facto dikutuk di sebagian besar negara.
References
Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, 2(3).
Armendariz, C. S., Purver, M., Pollak, S., LjubeÅ¡ić, N., UlÄar, M., Robnik-Å ikonja, M., Vulić, I., & Pilehvar, M. T. (2020). SemEval-2020 Task 3: Graded Word Similarity in Context. 14th International Workshops on Semantic Evaluation, SemEval 2020 - Co-Located 28th International Conference on Computational Linguistics, COLING 2020, Proceedings. https://doi.org/10.18653/v1/2020.semeval-1.3
Carolina, N., Saputra, W. A., Nafi’ah, H. H., Merkuri, Y. G., & Bakti, C. P. (2022). STRATEGI INTERVENSI UNTUK MENEKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL: ISU DAN TREN. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur : Berbeda, Bermakna, Mulia, 8(2). https://doi.org/10.31602/jmbkan.v8i2.7098
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan. (2020). Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19. Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Bidang PHP Kemen-PPA, Deputi UNFPA DKI Jakarta, P2TP2A Penyedia layanan, Forum Pulih, Yayasan.
Engle, K. (2005). Feminism and Its (DIS)contents: Criminalizing Wartime Rape in Bosnia and Herzegovina. American Journal of International Law, 99(4). https://doi.org/10.2307/3396669
Friandy, B. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak (Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Justicia Islamica, 14(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v14i2.953
Ghony, M. Djunaidi Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2). https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68
Kifli, S., & Ismail, A. (2022). Analisis Hak Korban Korban Kekerasan Seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Wajah Hukum, 6(2). https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1093
KPAI. (2022). Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022. In Https://Www.Kpai.Go.Id/.
Lewis, D. A. (2009). Unrecognized Victims: Sexual Violence Against Men in Conflict Settings Under International Law. Wisconsin International Law Journal, 27(1).
Mitchell, D. S. (2004). Prohibition of Rape in International Humanitarian Law as a Norm of Jus Cogens: Clarifying the Doctrine, The. Duke Journal of Comparative & International Law, 15.
Noviana, I. (2015). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK: DAMPAK DAN PENANGANANNYA. Sosio Informa, 1(1). https://doi.org/10.33007/inf.v1i1.87
Nugraha, R. A., & Subaidi, S. (2022). Kekerasan Seksual dalam Perspektif Dominasi Kuasa. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 3(1). https://doi.org/10.21154/ijougs.v3i1.3694
Papp, R. K. (2018, February 2). #MeToo in Hungary: Liberal self cleansing or real change? Public Seminar. https://publicseminar.org/2018/02/metoo-in-hungary/
Parratt, K. A., & Pina, A. (2017). From “real rape†to real justice: A systematic review of police officers’ rape myth beliefs. In Aggression and Violent Behavior (Vol. 34). https://doi.org/10.1016/j.avb.2017.03.005
Parti, K., & Robinson, R. A. (2021). What Hinders Victims from Reporting Sexual Violence: A Qualitative Study with Police Officers, Prosecutors, and Judges in Hungary. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 10(2). https://doi.org/10.5204/ijcjsd.1851
Rahmah, V. M., Arifah, I. M., & Widyastuti, C. (2021). Penanganan Kondisi Traumatik Anak Korban Kekerasan Seksual Menggunakan Art Therapy: Sebuah Kajian Literatur. Counselling Research and Applications, 1(1).
Schomburg, W., & Peterson, I. (2017). Genuine consent to sexual violence under international criminal law. In Globalization of Criminal Justice. https://doi.org/10.4324/9781315254081-16
Spohn, R., Bjornsen, A., & Wright, E. M. (2017). Factors associated with reporting of sexual assault among college and non-college women. Journal of Aggression, Conflict and Peace Research, 9(4). https://doi.org/10.1108/JACPR-05-2017-0298
Szabó, A. M. (2019). Elmondani az elmondhatatlant. Magyar Tudomány. https://doi.org/10.1556/2065.180.2019.8.18
Thompson, S. (2019). The Killing Season: A history of the Indonesian massacres, 1965–66. The International History Review, 41(2). https://doi.org/10.1080/07075332.2019.1569295
Ulfaningrum, H., Fitryasari, R., & Mar’ah, M. M. (2021). Studi Literatur Determinan Perilaku Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Remaja. Jurnal Health Sains, 2(2). https://doi.org/10.46799/jhs.v2i2.119
Walker, A. (2015). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence—From Domestic Abuse to Political Terror. American Journal of Psychotherapy, 69(4). https://doi.org/10.1176/appi.psychotherapy.2015.69.4.455
Wolitzky-Taylor, K. B., Resnick, H. S., Amstadter, A. B., McCauley, J. L., Ruggiero, K. J., & Kilpatrick, D. G. (2011). Reporting rape in a national sample of college women. Journal of American College Health, 59(7). https://doi.org/10.1080/07448481.2010.515634
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636