PENANGANAN KONFLIK SOSIAL MELALUI LEMBAGA ADAT (Tinjauan Historis Konflik Warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi)
DOI:
https://doi.org/10.56630/jti.v4i2.244Abstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penanganan konflik antar warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah Tahun 2011. Penelitian dianalisis berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1997 dan teori fungsionalisme konflik Lewis A. Coser. Data penelitian dikumpulkan dari bulan Juli s/d September 2022. Kemudian diolah secara kualitatif dengan tipe penelitian historis (sejarah). Sumber data diperoleh dari studi penelitian terdahulu, cerita para pelaku dan saksi mata, bukti-bukti autentik berupa catatan resmi kegiatan mediasi, dokumen lembaga adat, foto, surat kabar/ media online, literatur dan undang-undang/peraturan yang berlaku. Informan penelitian terdiri dari: Kepala Desa, ketua lembaga adat, Raja (magau) Kecamatan Dolo, dan masyarakat. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Peran lembaga adat belum berjalan dengan baik saat terjadinya konflik Karawana-Soulowe. Masyarakat kurang yakin lembaga adat dapat mewakili pendapat pihak-pihak yang bertikai kepada pemerintah lokal, karena tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani pertikaian di desa. Partisipasi masyarakat pada adat-istiadat masih ada misalnya upacara adat povunja dalam menyambut masa panen. Hanya saja modernisasi mempengaruhi berkurangnya penerapan nilai-nilai kearifan lokal Nosarara Nosabatutu (bersaudara dan bersatu) pada masyarakat kaili yang ada di dua desa tersebut
Referensi
Fauzan, Almanshur dan Ghony Djunaedi. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Herlina, L. (2021). Nilai-Nilai Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal dalam Semboyan Patut Patuh Patju Masyarakat Lombok Barat NTB. Politea : Jurnal Politik Islam, 4(1), 161–175.
Tanjung, I. P. (2019). Sosialisasi Kearifan Lokal Dalam Mengatasi Konflik Horizontal Pada Masyarakat. 607–616. Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan.
Ilyas. (2014). Kajian Penyelesaian Konflik Antar Desa Berbasis Kearifan Lokal Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 06(01), 1213–1227.
Kasim, F. M. (2016). Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Aceh : Studi tentang Eksistensi dan Peran Lembaga Adat dalam Membangun Perdamaian di Kota Lhokseumawe. 3, 101–118.
Nasa, R., & Nuwa, G. (2021). Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal dalam Kehidupan Etnis Sikka Krowe. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 1–6.
Nurdin, A. (2013). Revitalisasi Kearifan Lokal di Aceh : Peran Budaya dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 13(1), 135-154.
Sudjana, Eggi. (1998). HAM, Demokrasi dan Lingkungan Hidup (Perspektif Islam). Jakarta:Yayasan As-syahidah.
Susan, Novri. (2009). Sosiologi Konflik dan Isu-isu konflik kontemporer. Jakarta: Kencana.
Tressa, R. (2014). Analisis Hierarki Proses (AHP) Kebijakan Penyelesaian Konflik Antardesa di Kabupaten Sigi. Jurnal Ilmiah Administratie, 3(03).
Tueleka, H. (2011). Kearifan Lokal Pela-Gandong di Lumbung Konflik. El-Harakah (Terakreditasi), 13(2), 113-132
Zuhdi, M. H. (2018). Kearifan Lokal Suku Sasak Sebagai Model Pengelolaan Konflik Di Masyarakat Lombok. Mabasan, 12, 64–85.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah