NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN DIMASA PANDEMI TAHUN 2020

Authors

  • Fajar Syadik Badan Pengawas Pemilihan Umum Tolitoli

DOI:

https://doi.org/10.56630/jti.v3i2.172

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota, dan Gubernur beserta wakilnya. Pemilihan kepala daerah melibatkan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN dalam PILKADA menjadi fokus perhatian publik karena statusnya sebagai pelaksana pemerintahan namun memiliki hak untuk memilih yang dijamin Undang-undang untuk memilih pemimpin pemerintahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui netralitas ASN dalam PILKADA di Kabupaten Tolitoli serta bentuk pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap netralitas ASN. Metode penelitian dilakukan secara deskriptif terhadap sampel ASN di Kabupaten Tolitoli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN di Kabupaten Tolitoli mengetahui tentang aturan yang mengatur netralitas ASN dalam pelaksanaan PILKADA namun masih terdapat beberapa perbedaan penafsiran terkait antara makna “memihak†dan “ikut serta dalam pemilihanâ€. Kesimpulan penelitian ini adalah untuk meningkatkan netralitas ASN dalam pelaksanaan PILKADA perlu sosialisai yang lebih intensif tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan larangan ASN dalam pemilihan.  

References

Arikunto, Suharsimi,2006 Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta.

Fajar. S., 2021 Dinamika Pesta Demokrasi 2019 Bandung Ellunar, 2021 isbn 978-623-204-880-5

Hartini S, 2009, Penegakan Hukum Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 9: No.3

Hartini S, , 2014, Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pem lukada (Studi di Jawa Tengah), Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No.3

Hartini S, Sutrajad T 2016 Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil http://doi.org/10. 22146/jmh. 26233 jurnal.ugm.ac.id/jmh.

Heribertus Sutopo. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press

Sugiono, 2005. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta

Ibramsyah, Amiruddin, 2008. Kedudukan KPU dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen. Laksbang Mediatam

Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara.

Lexi J. Moleong, M. A. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya

Mokhsen N, 2018, FGD Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta

Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri sipil.

Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran (SE) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 terkait kegiatan Netralitas ASN dalam Ptahaan pemilihan Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 dan pemilihan tahun 2020

Sudrajat ,T 2016 Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Medika Hukum. Hal.87-94. DOI: 10.18196/jmh. 2015.0070.87-94

Thoha, Miftah, 2007, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetpan perpu penganti UU NO 1 tahu 2014 tentang pemilihan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Wakil Guberur walikota wakil wali kota Bupati dan Wakil Bupati

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Published

2022-03-07

Issue

Section

Artikel