Kedudukan Akta Notaris sebagai Alat Bukti Tertulis dalam Pembuktian Peralihan Hak atas Tanah Berdasarkan Sistem Publikasi Negatif Bersertifikat

Penulis

  • Utari Amanda Fakultas Hukum Universitas Madako

DOI:

https://doi.org/10.56630/tolis.v8i1.1511

Abstrak

Kepastian hukum peralihan hak atas tanah dalam sistem publikasi negatif bersertifikat menghadapi problematika terkait kedudukan akta notaris sebagai alat bukti, terutama pasca berlakunya PP 18 Tahun 2021 yang belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pembuktian peralihan hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan akta notaris sebagai alat bukti tertulis dalam pembuktian peralihan hak atas tanah dan implikasi hukumnya terhadap perlindungan hukum pemegang hak dalam sistem publikasi negatif bersertifikat. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis UU Nomor 2 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 serta literatur ilmiah tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang bersifat kondisional dan berperan komplementer dengan sertifikat tanah, memberikan perlindungan preventif melalui dokumentasi terstruktur dan perlindungan represif dalam litigasi. Penelitian menyimpulkan optimalisasi perlindungan hukum mensyaratkan sinkronisasi komprehensif regulasi kenotariatan dan pertanahan pada tataran normatif, institusional, teknologi, dan profesionalisme, serta transisi bertahap menuju sistem publikasi positif melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-14

Cara Mengutip

Amanda, U. (2025). Kedudukan Akta Notaris sebagai Alat Bukti Tertulis dalam Pembuktian Peralihan Hak atas Tanah Berdasarkan Sistem Publikasi Negatif Bersertifikat. Tolis Ilmiah : Jurnal Penelitian, 8(1), 28–37. https://doi.org/10.56630/tolis.v8i1.1511