ASPEK SYARIAH DALAM PAYLATER ONLINE: ANALISIS DARI SUDUT PANDANG EKONOMI ISLAM

Anisa Khoirun A’mala, Catur Restu Wijaya, Fitria Tussa’adah, Putri Lailatul Khikmah, Novi Khoiriawati

Sari


Dari sudut pandang Islam, penggunaan PayLater seperti Shopee PayLater dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Meskipun kami mematuhi prinsip Akad Qardh dan menawarkan opsi pembayaran tanpa bunga, terdapat ketidakpastian bagi pengguna mengenai pemahaman hukum. Ada yang memandang ini sebagai akad Ijarah, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai kehalalan penggunaannya. Secara umum, kami merekomendasikan penggunaan PayLater bagi mereka yang membutuhkan, dan menghindarinya bagi mereka yang tidak.

Dalam jual beli online dalam Islam, prinsip ekonomi yang paling utama adalah keadilan, tidak ada riba (tidak ada bunga), transparansi, dan penggunaan  akad hukum Islam. Artinya, transaksi harus wajar, tidak boleh disertai bunga, informasi harus jujur, dan penting menggunakan akad syariah dalam pinjaman online. Semua ini menyoroti pentingnya etika, keadilan dan transparansi dalam transaksi online sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam melakukan jual beli menggunakan PayLater sesuai dengan ajaran Islam, penting untuk menghindari riba dan memastikan transaksi Anda jujur dan bebas dari ketidakpastian yang tidak semestinya. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa informasi mengenai persyaratan, biaya tambahan, dan tenggat waktu pembayaran jelas dan transparan bagi konsumen, sehingga memungkinkan mereka melakukan transaksi  dengan integritas dan tanpa manipulasi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Afifah, Nurul., Nur Lailatul Musyafa’ah. "Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online" Jurnal Hukum Bisnis Islam 9 ,no 1(2019): 132.

Fitria, Tira Nur. "Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nurnegara". Jal Ilmiah Ekonomi Islam 3, no1(2017):55.

Pratiwi, Iin Emy dan Fitria, Tira Nur "Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam"Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(01), 2021, 425-432. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie.

Rahmani, Zikri., Rozi., Eka Fitriyanti,, M. Iqbal ., Suud Sarim Karimullah."IMPLEMENTATION OF SHARIA ECONOMIC PRINCIPLES IN THE

GLOBALIZATION ERA".Asy Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam 8, no 2(2023)

Rizka, Nazwa nrizka., Najwah, Rasya Pivani vina., Aisyah. Rizkya Puteri. "Jual Beli Online Dan Penggunaan Paylater Dalam Prespektif Islam". Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 1, no 5 (2023).

Ruslang, dkk. "Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Transaksi Shopee Paylater". Al-Azhar Journal of Islamic Economics, Vol. 4 No. 2, Juli 2022. DOI: 10.37146/ajie.V4i2. 176.

Ulum, Ziadil dan Asmuni. "Transaksi Shopee Paylater Perspektif Hukum Islam" Al-Mawarid: JSYH, Vol 5. (1) Februari 2023. https://journal.uii.ac.id/jsyh10.20885/mawarid.vol5.iss1.art5.




DOI: http://dx.doi.org/10.56630/paraduta.v2i2.624

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indeks By:

     


KANTOR EDITORIAL

Paraduta : Jurnal Ekonomi dan Ilmu-Ilmu Sosial

PRODI MANAJEMEN, UNIVERSITAS MADAKO TOLITOLI 

Jl. Madako No. 1 Kelurahan Tambun
Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Indonesia. 
Telepon: 085228098616

Email: paraduta87@gmail.com

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.