Aspek Jaminan Pengurusan Karis/Karsu Di BKPSDM Kabupaten Tolitoli

Authors

  • Muhammad Iqbal Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Madako Tolitoli
  • Indar Ismail Jamaluddin Prodi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.56630/paraduta.v1i2.312

Abstract

Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pernikahan sah wajib mengurus kartu istri/suami (karis/karsu) pada Badan Kepegawaian Daerah. Gunanya, selain berkaitan tertib administrasi kepegawaian, juga salah satu syarat permohonan pensiun. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh gambaran sedalam-dalamnya mengenai aspek jaminan pengurusan karis/karsu di BKPSDM Kabupaten Tolitoli. Penelitian berlangsung 3 bulan yakni november 2022 s/d februari 2023. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Seluruh data dan informasi kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksana pelayanan dapat memberikan jaminan legalitas dan tidak ada biaya pengurusan karis/karsu. Namun pelaksana tidak berani memberikan kepastian waktu pengurusan karis/karsu sesuai SOP, karena proses pelayanan harus melewati pemeriksaan ketat, temuan berkas administrasi sering tidak lengkap, kesalahan data pemohon, dukungan staf dan sarana prasarana yang minim, serta anggaran operasional sosialisasi yang tidak ada. Kata Kunci: Jaminan, Pelayanan, Karis/karsu

References

Agustina, E. (2019). Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas Bagi Masyarakat. Jurnal Literasi Hukum, 3(2), 10.

Arini, I. . (2014). KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO. Publika, 2(3).

Erlianti, D. (2019). Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis, 1(1), 15–28. https://doi.org/10.36917/japabis.v1i1.7

Fathurrahman, M. (2018). Pentingnya Arsip Sebagai Sumber Informasi Muslih Fathurrahman. Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 3(2), 215–225. file:///C:/Users/HP/Downloads/Documents/3237-6953-1-PB.pdf

Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik - Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Gava Media, 250.

Kuswati, Ratna Esa & Kumoro, J. (2017). KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL. Jurnal Pendidikan Administrasi Perkantoran, 6(2), 216–227.

Mawarni, S., & Kuncoro dwi putranto, A. (2017). Kualitas Pelayanan Prima Satu Pintu Pada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Jurnal Ilmu Administrasi, VI, 129–147. http://journal.stia-aan.ac.id/index.php/PRDM/article/view/81

Permatasari, A. (2020). Pelaksanaan Pelayanan Publik Yang Berkualitas. DECISION: Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 51–56.

Riyani, D., Larashat, I., & Juhana, D. (2021). Pengaruh Harga Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan. Majalah Bisnis & IPTEK, 14(2), 94–101. https://doi.org/10.55208/bistek.v14i2.233

Sitorus, M. (2014). Pengaruh Reliability, Responsiveness, Assurance, Empathy Dan Tangibles Terhadap Kualitas Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai). Jurnal Borneo Administrator, 5(1), 1–15.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RdanD. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RdanD, Cetakan ke-17. Bandung: Alfabeta.

Zeithaml, Valarie A., A. Parasuraman & Leonard L. Berry. (1990). Delivering Quality Service.

Published

2023-07-05

Issue

Section

Artikel