Peningkatan Pemahaman Masyarakat Kelurahan Nalu Mengenai Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Berat

Muhammad Iqbal

Sari


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan, bebas dari cercaan,  memperoleh perlindungan hukum, penghidupan yang layak, dan lain-lain, terlebih bagi penyandang disabilitas berat. Dengan dasar itu, penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak terkecuali di Kelurahan Nalu Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dimana ada sebanyak 14 orang penyandang disabilitas. Tujuannya sosialisasi agar mengubah cara pandang masyarakat ke arah yang lebih baik tentang ‘penyandang disabilitas’. Kegiatan ini berjalan dengan efektif dan efisien dengan dihadiri sebanyak 55  peserta dari 3 lokasi di Kelurahan Nalu. Metode sosialisasi menggunakan model pembelajaran tatap muka, berupa ceramah, bermain peran, diskusi, dan menonton film. Hasilnya, para peserta mulai paham dengan masalah-masalah penyandang disabilitas, hak-hak penyandang disabilitas, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas berat di dalam keluarga dan masyarakat. Dengan begitu diharapkan kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap penyandang disabilitas secara perlahan-lahan terus tumbuh dan menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya keluarga terdekat.

Kata Kunci : Pelayanan, Penyandang Disabilitas, Kelurahan Nalu


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Husimah. (2014). Pembelajaran Bauran Blended Learning. Prestasi Pustakarya.

Iqbal, M., & Marto, H. (2022). Edukasi Pengelolaan Keuangan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Di Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat dan Pengabdian, 2(3), 743-750.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial. 2015. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Asistensi Sosial bagi Penyandang Disabilitas Berat. Jakarta

Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial. 2015. Model Perlindungan dan rehabilitasi Sosial Anak Penyandang Disabilitas Berbasis Keluarga dan Masyarakat. Jakarta

Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial. 2015. Aksesibilitas Anak Penyandang Disabilitas. Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.56630/jenaka.v1i2.307

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by :

 

          

 

KANTOR EDITORIAL

Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya

PRODI BUDIDAYA PERAIRAN, UNIVERSITAS MADAKO TOLITOLI 

Jl. Madako No. 1 Kelurahan Tambun
Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Indonesia. 
Telepon: 085240411818

Email: lingayan2022@gmail.com, suardiaseq@gmail.com

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.